Pages

Subscribe:

Ads 468x60px

Hukum meninggalkan Sholat

As Syaikh Al Allamah Al FaqihMuhammad Bin Shalih Al UtsaiminTANYA-JAWAB Soal :Apa yg dilakukan seseorang apabila ia mengajak keluarganya utk menjalankan sholat tetapi mereka tidak mau mendengarkannya. Apakah orang tersebut tetap tinggal di rumah bersama keluarganya atau keluar dari rumahnya ?Jawab :Apabila keluarga tersebut tidak menjalankan sholat terus-menerus maka hukumnya adl kafir murtad dan keluar dari islam. Tidak boleh seseorang tersebut tinggal bersama mereka. Tetapi wajib baginya utk terus mendakwahi keluarganya dan mudah-mudahan Allah memberikan hidayah kepada keluarganya krn reseorang yg meninggalkan sholat adl kafir. Dalilnya adalah dari Al Qur’an As Sunnah perkataan Sahabat dan pandangan hati yg shahih .Adapun dalil dari Al Qur’an adl : Apabila mereka bertaubat mendirikan sholat dan menunaikan zakat maka mereka adl saudara-saudara kalian seagama. .Dapat dipahami dari ayat tersebut adl apabila mereka tidak melakukan yg demikian {taubat sholat dan menunaikan zakat} maka mereka bukan dari saudara-saudara kalian seagama.

Persaudaraan dalam agama tidak akan terputus dgn perbuatan maksiat meskipun dosa besar. Tetapi akan terputus apabila seseorang keluar dari Islam.Adapun dari As Sunnah adl sabda Nabi ‘alaihishalaatu wasallam yg artinya: Jarak antara laki-laki dgn kekafiran dan kesyirikan adl meninggalkan sholat. {HR.

Tirmidzi dan beliau berkata: hadist hasan shahih}. Perjanjian antara kami dgn mereka adl sholat. Barangsiapa yg meninggalkannya maka sungguh dia telah kafir. .Adapun dari perkataan sahabat: Berkata Amirul mukminin Umar Bin Khattab radliyallahu anhu yang artinya: Tidak akan beruntung bagi seseorang yg meninggalkan sholat. Berkata Abdullah Bin Syaqiq radliyallahu anhu yg artinya : Para sahabat Nabi ‘alaihisshalaatu wasallam tidak melihat suatu amalan yg menyebabkan kekufuran apabila ditinggalkan selain sholat. Adapun dari pandangan hati yg shahih maka saya katakan: Apakah masuk akal bagi seseorang yg memiliki keimanan sebesar biji dalam hatinya mengetahui keagungan sholat dan inayah yg diberikan Allah dengannya kemudian dia memelihara utk terus meninggalkan sholat ? ini adl mustahil.Apabila telah jelas kekafirannya maka ada beberapa hukum yg terkait dengannya :1.Tidak sah hukum menikahinya. Apabila telah terjadi akad dgn seorang suami yg tidak sholat maka hukum pernikahannya bathil dan tidak halal seorang suami tersebut bagi seorang isteri. Dalilnya adl : Jika kalian telah mengetahui bahwa mereka beriman maka jangan kembalikan mereka kepada orang-orang kafir. Mereka tidak halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tidak halal bagi mereka.” 2.Tidak halal sembelihannya. Tidak boleh memakan sembelihannya.3.Tidak halal baginya memasuki Mekkah al Mukarromah. Allah T a’ala berfirman yg artinya: Hai orang-orang yg beriman sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis. Maka janganlah mereka mendekati masjidil harom sesudah tahun ini {setelah turun ayat ini yaitu pada tahun ke-9 hijriah}. 4.Tidak ada hak waris baginya. Apabila seseorang mati meninggalkan satu anak yg tidak sholat dan satu anak dari pamannya maka yg berhak mendapatkan waris adl anak pamannya.Rasulullah ‘alaihishalaatu wasallam bersabda: Tidak mewariskan muslim atas kafir dan orang kafir atas muslim. 5.Apabila mati tidak boleh dimandikan dikafani disholatkan dan di kubur di kuburan kaum muslimin. Kemudian apa yg harus kita lakukan ? Kita kuburkan dia di padang pasir/sahara dengan baju yg menempel padanya.6.Dibangkitkan di hari kiamat bersama Fir’aun Hamman Qorun Ubay Bin Kholaf dan yg lainnya dari pemimpin orang-orang kafir. Wal ‘iyadzubillah. Mereka Tidak masuk surga dan tidak boleh bagi keluarganya mendo’akan rahmat dan ampunan baginya krn dia telah kafir.Karena masalah ini sangat membahayakan namun kebanyakan kaum muslimin meremehkannya dan membiarkan keluarganya meninggalkan sholat. Ini tidak boleh.

0 komentar:

Posting Komentar