Pages

Subscribe:

Ads 468x60px

Tampilkan postingan dengan label agama. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label agama. Tampilkan semua postingan

Makna Pahlawan dalam pandangan Islam


Kata pahlawan menurut kamus besar bahasa Indonesia berasal dari dua kata, bahasa sangsekerta, pahla dan wan. Pahla berarti buah, sedangkan wan bermakna sebutan bagi orangnya (bersangkutan). Dulu gelar pahlawan diberikan kepada siapa saja yang mati di medan pertempuran baik mati karena membela bangsa dan negaranya maupun agamanya. Namun di era modern ini gelar pahlawan menjadi lebih luas dan tidak ada batasan yang jelas. Misalnya para Tenaga Kerja Wanita (TKW) disebut sebagai para pahlawan devisa. Guru yang mengajar disekolah diberi gelar pahlawan tanpa tanda jasa. Bahkan seorang pria ataupun wanita yang bekerja membanting tulang demi menghidupi keluarganya disebut sebagai pahlawan keluarga. Karena tidak adanya batasan dari makna pahlawan ini, sempat terjadi perdebatan dikalangan tokoh negeri ini tentang layak kah soeharto, presiden kedua republik ini diberi gelar pahlawan nasional?
Namun secara umum dapatlah disimpulkan bahwa pahlawan adalah seseorang yang telah berjuang mengorbankan waktu, jiwa dan raganya demi kebaikan orang banyak.
Jika dinisbatkan kepada Islam “Pahlawan Islam” berarti seorang muslim yang berjuang mengorbankan waktu, jiwa dan raganya demi kebaikan (kemuliaan) Islam dan umatnya. Dalam terminology Islam, seorang muslim atau muslimah yang mati karena membela kehormatan diri, harta, nyawa dan agamanya disebut syahid. Bahkan orang yang mati disebabkan tenggelam atau terkena penyakit dapat pula disebut syahid termasuk seorang ibu yang wafat dalam proses melahirkan.

Dalam Shahih Bukhari disebutkan:
“Menceritakan kepada kami Abdullah bin Yusuf, menceritakan kepada kami Malik dari Sumyyin dari Abu Shalih dari Abu Hurairah r.a : bahwa Rasulullah s.a.w bersabda: Syuhada itu ada lima, yaitu Orang yang mati terkena cacar, orang yang mati karena diare, orang yang mati tenggelam, orang yang mati tertimpa runtuhan (longsor), dan orang yang syahid di jalan Allah” (Al-Bukhari, Kitab As-Sayru Wal-Maghazi: 2617)

Sedangkan dalam Shahih Muslim disebutkan pula:
“Dari Abu Hurairah r.a, katanya, Rasulullah s.a.w bersabda: Apa yang kalian ketahui tentang syahid?” Sahabat r.a menjawab: Barangsiapa yang terbunuh di jalan Allah maka dia syahid” Lalu Rasulullah s.a.w bersabda: “Kalau begitu syahid di kalangan ummat ku sedikit”, Sahabat r.a berkata lagi, kalau begitu siapakah mereka ya Rasulullah ? Rasulullah s.a.w bersabda: Barangsiapa yang terbunuh di jalan Allah maka dia syahid, barang siapa yang mati di jalan Allah, maka dia syahid, barangsiapa yang mati karena cacar maka dia syahid, siapa yang mati terkena diare dia syahid ” (Shahih Muslim, Kitaabul Imaarah:3539)

Terkait dua hadist diatas, Imam Nawawi dalam syarah Muslim menjelaskan, Para ulama berkata:
“Yang dimaksudkan syahid diatas adalah selain syahid Fie sabilillah (terbunuh ketika berperang di jalan Allah), mereka itu di akhirat memperoleh pahala para syuhada. Adapun di dunia, mereka dimandikan dan dishalatkan. Dalam kitab Al-Iman telah dijelaskan masalah ini. Adapun syuhada, terbagi kedalam Tiga jenis: Syahid dunia dan akhirat, yaitu yang terbunuh ketika berperang melawan kafir, dan syahid akhirat, hukum dunia terhadapnya tidak diperlakukan sebagaimana layaknya orang yang terbunuh di jalan Alah, mereka inilah yang dimaksudkan syahid (secara umum) dalam hadits ini, dan syahid dunia, yaitu orang yang berperang karena mencari ghanimah dan berpaling dari peperangan”


Pembagian Syahid

1. Syahid Dunia
Yaitu orang yang terbunuh ketika dia berperang, tetapi dia tidak ikhlas karena Allah, bukan demi menegakkan kalimat Allah (Islam). Soal niat, selain dirinya, manusia yang lain tidak ada yang tahu. Akan tetapi ketika jasadnya ditemukan terbunuh ketika berperang melawan kafir, maka ia dihukumi sebagai syahid.

2. Syahid Akhirat saja
Yaitu orang-orang yang mati karena tenggelam atau terbakar dan semisalnya, sebagaimana terdapat dalam hadits-hadits Nabi. Orang yang termasuk kategori ini dimandikan, dikafani juga disholatkan.

3. Syahid dunia dan akhirat
Yang dimaksud syahid dunia akhirat adalah orang yang terbunuh ketika berperang di jalan Allah dengan niat yang ikhlas, tidak riya dan tidak berbuat ghulul (mencuri harta rampasan perang). Jenis inilah yang merupakan syahid yang sempurna dan syahid yang paling utama, baginya pahala dari sisi Allah Yang Maha Agung. Soal niat ikhlas atau tidaknya, hanya dia yang bersangkutan dan Allah yang tahu. Manusia hanya menghukumi secara zhahir bahwa dia mati terbunuh di jalan Allah. Sehingga dia layak disebut sebagai syahid. Karenanya jenazahnya tidak perlu dimandikan,tidak perlu dikafankan, tidak perlu disholatkan, ia hanya dikuburkan dengan pakaian lengkap tatkala ia terbunuh syahid.
Untuk syahid jenis pertama dan ketiga, terdapat beberapa pendapat. Menurut pendapat Al-Ahnaf (Hanafiyah), mereka tidak dimandikan, tidak dikafani tetapi disholatkan. Menurut Hanabilah (pengikut mazhab Hanbali) mereka tidak dimandikan, tidak dikafani dan tidak disholatkan. Menurut Malikiyah, Mereka tidak dimandikan, tidak dikafankan, tidak juga di sholatkan. Dan, menurut Syafi’iyah, mereka tidak dimandikan, tidak dikafani dan tidak pula disholatkan”
Berdasarkan hadist diatas pula secara khusus gelar pahlawan disematkan kepada para syuhada, atau orang-orang beriman yang wafat dalam pertempuran di medan jihad fii sabilillah untuk menegakkan dan memuliakan kalimah Allah SWT di muka bumi ini. Misalnya para syuhada yang wafat pada perang uhud dapatlah dikatakan sebagai para pahlawan Islam.
Bagi seorang muslim keridhaan Allah dan surgaNya lebih utama dari sekedar gelar pahlawan. Dan keridhaan Allah hanya akan diraih dengan selalu membersihkan niat dari unsur-unsur riya dan senantiasa menyelaraskan perbuatan dengan hukum-hukumNya.

Dalam sebuah hadist, Abu hurairah meriwayatkan:
‘Aku mendengar Rasulullah bersabda, “Sungguh manusia yang pertama kali akan dihisab pada hari kiamat ialah seorang lelaki yang gugur mati syahid. Ia pun didatangkan, lalu ditunjukkan kepadanya nikmat-nikmatnya dan ia pun mengetahuinya. Kemudian ditanyakan kepadanya,’apakah yanng telah engkau perbuat untuk mendapatkannya?’ Ia menjawab,aku telah berperang karena-Mu hingga aku mati syahid. Allah berfirman,”Kamu bohong. Kamu berperang hanya agar dikatakan bahwa kamu ialah seorang pemberani, dan telah dikatakan seperti itu. Lantas ia pun dibawa dan diseret atas wajahnya lalu dilemparkan kedalam neraka.
Setelah itu seseorang yang belajar ilmu dan mengajarkannya serta pandai membaca Al-Qur’an. Ia didatangkan dan diperlihatkan kepadanya nikmat-nikmat yang telah dijanjikan untuknya dan iapun mengetahuinya. Kemudian, dikatakan kepadanya,’apa yang telah kau lakukan untuk mendapatkannya?’ Iapun menjawab, aku belajar dan mengajarkan ilmu serta membaca alqur’an untuk-Mu’. Allah berfirman, kamu bohong. Kamu belajar ilmu hanya agar disebut orang alim, kamu membaca alqur’an hanya agar disebut Qori’, dan semuanya telah dikatakan. Lantas, ia dibawa pergi dan diseret diatas mukanya sampai ia dilemparkan kedalam neraka.
Kemudian seseorang yang telah Allah luaskan rezekinya, Allah berikan kepadanya berbagai macam harta benda dan kekayaan. Iapun didatangkan dan diperlihatkan nikmat-nikmatnya dan iapun mengetahuinya. Kemudian ditanyakan,’apakah yang telah kau lakukan dengannya?’ Ia menjawab,’aku tidak meninggalkan satu jalan kebaikan pun yang engkau sukai untuk berinfak didalamnya, kecuali aku infakkan hartaku padanya karena-Mu. Allah berfirman,’Kamu bohong’. Kamu melakukan hal itu hanya agar disebut sebagai orang yang dermawan, dan telah dikatakan seperti itu. Lantas, ia pun dibawa dan diseret dengan mukanya sampai dilemparkan kedalam neraka. HR.Muslim.

Perjuangan seorang muslim semata-mata karena dorongan akidah Islam dan mencari keridhaan Allah SWT semata. Dia tidak berjuang membela ashobiyah, fanatisme kelompok, golongan, kesukuan, kebangsaan dan nasionalisme. Karena itu semua hanya menjadikan amal pengorbanannya sia-sia disisi Allah SWT.
Rasulullah SAW bersabda:
Siapa saja yang berperang di bawah panji kebodohan marah karena suku, atau menyeru kepada suku atau membela suku lalu terbunuh maka ia terbunuh secara jahiliyah (HR Muslim)
Bukan dari golongan kami siapa saja yang mengajak kepada ashabiyah, bukan pula dari golongan kami orang yang berperang karena ashabiyah, dan tidak juga termasuk golongan kami orang yang mati karena ashabiyah (HR Abu Dawud)

Dosa meninggalkan Sholat 5 waktu, lebih besar dari dosa berzina

Memang sungguh prihatin dengan kondisi umat saat ini. Banyak yang mengaku Islam di KTP, namun kelakuannya semacam ini. Oleh karena itu, pada tulisan yang singkat ini kami akan mengangkat pembahasan mengenai hukum meninggalkan shalat. Semoga Allah memudahkannya dan memberi taufik kepada setiap orang yang membaca tulisan ini.

Para ulama sepakat bahwa meninggalkan shalat termasuk dosa besar yang lebih besar dari dosa besar lainnya

Ibnu Qayyim Al Jauziyah –rahimahullah- mengatakan, “Kaum muslimin bersepakat bahwa meninggalkan shalat lima waktu dengan sengaja adalah dosa besar yang paling besar dan dosanya lebih besar dari dosa membunuh, merampas harta orang lain, berzina, mencuri, dan minum minuman keras. Orang yang meninggalkannya akan mendapat hukuman dan kemurkaan Allah serta mendapatkan kehinaan di dunia dan akhirat.” (Ash Sholah, hal. 7)

Dinukil oleh Adz Dzahabi dalam Al Kaba’ir, Ibnu Hazm –rahimahullah- berkata, “Tidak ada dosa setelah kejelekan yang paling besar daripada dosa meninggalkan shalat hingga keluar waktunya dan membunuh seorang mukmin tanpa alasan yang bisa dibenarkan.” (Al Kaba’ir, hal. 25)

Adz Dzahabi –rahimahullah- juga mengatakan, “Orang yang mengakhirkan shalat hingga keluar waktunya termasuk pelaku dosa besar. Dan yang meninggalkan shalat secara keseluruhan -yaitu satu shalat saja- dianggap seperti orang yang berzina dan mencuri. Karena meninggalkan shalat atau luput darinya termasuk dosa besar. Oleh karena itu, orang yang meninggalkannya sampai berkali-kali termasuk pelaku dosa besar sampai dia bertaubat. Sesungguhnya orang yang meninggalkan shalat termasuk orang yang merugi, celaka dan termasuk orang mujrim (yang berbuat dosa).” (Al Kaba’ir, hal. 26-27)

Apakah orang yang meninggalkan shalat, kafir alias bukan muslim?

Dalam point sebelumnya telah dijelaskan, para ulama bersepakat bahwa meninggalkan shalat termasuk dosa besar bahkan lebih besar dari dosa berzina dan mencuri. Mereka tidak berselisih pendapat dalam masalah ini. Namun, yang menjadi masalah selanjutnya, apakah orang yang meninggalkan shalat masih muslim ataukah telah kafir?

Asy Syaukani -rahimahullah- mengatakan bahwa tidak ada beda pendapat di antara kaum muslimin tentang kafirnya orang yang meninggalkan shalat karena mengingkari kewajibannya. Namun apabila meninggalkan shalat karena malas dan tetap meyakini shalat lima waktu itu wajib -sebagaimana kondisi sebagian besar kaum muslimin saat ini-, maka dalam hal ini ada perbedaan pendapat (Lihat Nailul Author, 1/369).
Mengenai meninggalkan shalat karena malas-malasan dan tetap meyakini shalat itu wajib, ada tiga pendapat di antara para ulama mengenai hal ini.

Pendapat pertama mengatakan bahwa orang yang meninggalkan shalat harus dibunuh karena dianggap telah murtad (keluar dari Islam). Pendapat ini adalah pendapat Imam Ahmad, Sa’id bin Jubair, ‘Amir Asy Sya’bi, Ibrohim An Nakho’i, Abu ‘Amr, Al Auza’i, Ayyub As Sakhtiyani, ‘Abdullah bin Al Mubarrok, Ishaq bin Rohuwyah, ‘Abdul Malik bin Habib (ulama Malikiyyah), pendapat sebagian ulama Syafi’iyah, pendapat Imam Syafi’i (sebagaimana dikatakan oleh Ath Thohawiy), pendapat Umar bin Al Khothob (sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Hazm), Mu’adz bin Jabal, ‘Abdurrahman bin ‘Auf, Abu Hurairah, dan sahabat lainnya.

Pendapat kedua mengatakan bahwa orang yang meninggalkan shalat dibunuh dengan hukuman had, namun tidak dihukumi kafir. Inilah pendapat Malik, Syafi’i, dan salah salah satu pendapat Im`m Ahmad.

Pendapat ketiga mengatakan bahwa orang yang meninggalkan shalat karena malas-malasan adalah fasiq (telah berbuat dosa besar) dan dia harus dipenjara sampai dia mau menunaikan shalat. Inilah pendapat Hanafiyyah. (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 22/186-187)

Jadi, intinya ada perbedaan pendapat dalam masalah ini di antara para ulama termasuk pula ulama madzhab. Bagaimana hukum meninggalkan shalat menurut Al Qur’an dan As Sunnah? Silakan simak pembahasan selanjutnya.

Pembicaraan orang yang meninggalkan shalat dalam Al Qur’an

Banyak ayat yang membicarakan hal ini dalam Al Qur’an, namun yang kami bawakan adalah dua ayat saja.

Allah Ta’ala berfirman,

فَخَلَفَ مِنْ بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلَاةَ وَاتَّبَعُوا الشَّهَوَاتِ فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيًّا إِلَّا مَنْ تَابَ وَآَمَنَ وَعَمِلَ صَالِحًا

“Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui al ghoyya, kecuali orang yang bertaubat, beriman dan beramal saleh.” (QS. Maryam: 59-60)

Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhuma mengatakan bahwa ‘ghoyya’ dalam ayat tersebut adalah sungai di Jahannam yang makanannya sangat menjijikkan, yang tempatnya sangat dalam. (Ash Sholah, hal. 31)

Dalam ayat ini, Allah menjadikan tempat ini –yaitu sungai di Jahannam- sebagai tempat bagi orang yang menyiakan shalat dan mengikuti syahwat (hawa nafsu). Seandainya orang yang meninggalkan shalat adalah orang yang hanya bermaksiat biasa, tentu dia akan berada di neraka paling atas, sebagaimana tempat orang muslim yang berdosa. Tempat ini (ghoyya) yang merupakan bagian neraka paling bawah, bukanlah tempat orang muslim, namun tempat orang-orang kafir.

Pada ayat selanjutnya juga, Allah telah mengatakan,

إِلَّا مَنْ تَابَ وَآَمَنَ وَعَمِلَ صَالِحًا

“kecuali orang yang bertaubat, beriman dan beram`l saleh.” Maka seandainya orang yang menyiakan shalat adalah mukmin, tentu dia tidak dimintai taubat untuk beriman.

Dalam ayat yang lain, Allah Ta’ala berfirman,

فَإِنْ تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآَتَوُا الزَّكَاةَ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ

“Jika mereka bertaubat, mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama.” (QS. At Taubah [9]: 11). Dalam ayat ini, Allah Ta’ala mengaitkan persaudaraan seiman dengan mengerjakan shalat. Berarti jika shalat tidak dikerjakan, bukanlah saudara seiman. Konsekuensinya orang yang meninggalkan shalat bukanlah mukmin karena orang mukmin itu bersaudara sebagaimana Allah Ta’ala berfirman,

إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ

“Orang-orang beriman itu sesungguhnya bersaudara.” (QS. Al Hujurat [49]: 10)

Pembicaraan orang yang meninggalkan shalat dalam Hadits

Terdapat beberapa hadits yang membicarakan masalah ini.

Dari Jabir bin ‘Abdillah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاَةِ

“(Pembatas) antara seorang muslhm dan kesyirikan serta kekafiran adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim no. 257)

Dari Tsauban radhiyallahu ‘anhu -bekas budak Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam-, beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

بَيْنَ العَبْدِ وَبَيْنَ الكُفْرِ وَالإِيْمَانِ الصَّلَاةُ فَإِذَا تَرَكَهَا فَقَدْ أَشْرَكَ

“Pemisah Antara seorang hamba dengan kekufuran dan keimanan adalah shalat. Apabila dia meninggalkannya, maka dia melakukan kesyirikan.” (HR. Ath Thobariy dengan sanad shohih. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini shohih. Lihat Shohih At Targib wa At Tarhib no. 566).

Diriwayatkan dari Mu’adz bin Jabal, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

رَأْسُ الأَمْرِ الإِسْلاَمُ وَعَمُودُهُ الصَّلاَةُ

“Inti (pokok) segala perkara adalah Islam dan tiangnya (penopangnya) adalah shalat.” (HR. Tirmidzi no. 2825. Dikatakan shohih oleh Syaikh Al Albani dalam Shohih wa Dho’if Sunan At Tirmidzi). Dalam hadits ini, dikatakan bahwa shalat dalam agama Islam ini adalah seperti penopang (tiang) yang menegakkan kemah. Kemah tersebut bisa roboh (ambruk) dengan patahnya tiangnya. Begitu juga dengan islam, bisa ambruk dengan hilangnya shalat.

Para sahabat ber-ijma’ (bersepakat) bahwa meninggalkan shalat adalah kafir

Umar mengatakan,

لاَ إِسْلاَمَ لِمَنْ تَرَكَ الصَّلاَةَ

“Tidaklah disebut muslim bagi orang yang meninggalkan shalat.”

Dari jalan yang lain, Umar berkata,

ولاَحَظَّ فِي الاِسْلاَمِ لِمَنْ تَرَكَ الصَّلاَةَ

“Tidak ada bagian dalam Islam bagi orang yang meninggalkan shalat.” (Dikeluarkan oleh Malik. Begitu juga diriwayatkan oleh Sa’ad di Ath Thobaqot, Ibnu Abi Syaibah dalam Al Iman. Diriwayatkan pula oleh Ad Daruquthniy dalam kitab Sunan-nya, juga Ibnu ‘Asakir. Hadits ini shohih, sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Al Albani dalam Irwa’ul Gholil no. 209). Saat Umar mengatakan perkataan di atas tatkala menjelang sakratul maut, tidak ada satu orang sahabat pun yang mengingkarinya. Oleh karena itu, hukum bahwa meninggalkan shalat adalah kafir termasuk ijma’ (kesepakatan) sahabat sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnul Qoyyim dalam kitab Ash Sholah.

Mayoritas sahabat Nabi menganggap bahwa orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja adalah kafir sebagaimana dikatakan oleh seorang tabi’in, Abdullah bin Syaqiq. Beliau mengatakan,

كَانَ أَصْحَابُ مُحَمَّدٍ -صلى الله عليه وسلم- لاَ يَرَوْنَ شَيْئًا مِنَ الأَعْمَالِ تَرْكُهُ كُفْرٌ غَيْرَ الصَّلاَةِ

“Dulu para shahabat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah pernah menganggap suatu amal yang apabila ditinggalkan menyebabkan kafir kecuali shalat.” Perkataan ini diriwayatkan oleh At Tirmidzi dari* Abdullah bin Syaqiq Al ‘Aqliy seorang tabi’in dan Hakim mengatakan bahwa hadits ini bersambung dengan menyebut Abu Hurairah di dalamnya. Dan sanad (periwayat) hadits ini adalah shohih. (Lihat Ats Tsamar Al Mustathob fi Fiqhis Sunnah wal Kitab, hal. 52)

Dari pembahasan terakhir ini terlihat bahwasanya Al Qur’an, hadits dan perkataan sahabat bahkan ini adalah ijma’ (kesepakatan) mereka menyatakan bahwa orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja adalah kafir (keluar dari Islam). Itulah pendapat yang terkuat dari pendapat para ulama yang ada.

Ibnul Qayyim mengatakan, “Tidakkah seseorang itu malu dengan mengingkari pendapat bahwa orang yang meninggalkan shalat adalah kafir, padahal hal ini telah dipersaksikan oleh Al Kitab (Al Qur’an), As Sunnah dan kesepakatan sahabat. Wallahul Muwaffiq (Hanya Allah-lah yang dapat memberi taufik).” (Ash Sholah, hal. 56)

Berbagai kasus orang yang meninggalkan shalat

[Kasus Pertama] Kasus ini adalah meninggalkan shalat dengan mengingkari kewajibannya sebagaimana mungkin perkataan sebagian orang, “Sholat oleh, ora sholat oleh.” [Kalau mau shalat boleh-boleh saja, tidak shalat juga tidak apa-apa]. Jika hal ini dilakukan dalam rangka mengingkari hukum wajibnya shalat, orang semacam ini dihukumi kafir tanpa ada perselisihan di antara para ulama.

[Kasus Kedua] Kasus kali ini adalah meninggalkan shalat dengan menganggap gampang dan tidak pernah melaksanakannya. Bahkan ketika diajak untuk melaksanakannya, malah enggan. Maka orang semacam ini berlaku hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan kafirnya orang yang meninggalkan shalat. Inilah pendapat Imam Ahmad, Ishaq, mayoritas ulama salaf dari shahabat dan tabi’in.

[Kasus Ketiga] Kasus ini yang sering dilakukan kaum muslimin yaitu tidak rutin dalam melaksanakan shalat yaitu kadang shalat dan kadang tidak. Maka dia masih dihukumi muslim secara zhohir (yang nampak pada dirinya) dan tidak kafir. Inilah pendapat Ishaq bin Rohuwyah yaitu hendaklah bersikap lemah lembut terhadap orang semacam ini hingga dia kembali ke jalan yang benar. Wal ‘ibroh bilkhotimah [Hukuman baginya dilihat dari keadaan akhir hidupnya].

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan, “Jika seorang hamba melakukan sebagian perintah dan meninggalkan sebagian, maka baginya keimanan sesuai dengan perintah yang dilakukannya. Iman itu bertambah dan berkurang. Dan bisa jadi pada seorang hamba ada iman dan nifak sekaligus. …Sesungguhnya sebagian besar manusia bahkan mayoritasnya di banyak negeri, tidaklah selalu menjaga shalat lima waktu. Dan mereka tidak meninggalkan secara total. Mereka terkadang shalat dan terkadang meninggalkannya. Orang-orang semacam ini ada pada diri mereka iman dan nifak sekaligus. Berlaku bagi mereka hukum Islam secara zhohir seperti pada masalah warisan dan semacamnya. Hukum ini (warisan) bisa berlaku bagi orang munafik tulen. Maka lebih pantas lagi berlaku bagi orang yang kadang shalat dan kadang tidak.” (Majmu’ Al Fatawa, 7/617)

[Kasus Keempat] Kasus ini adalah bagi orang yang meninggalkan shalat dan tidak mengetahui bahwa meninggalkan shalat membuat orang kafir. Maka hukum bagi orang semacam ini adalah sebagaimana orang jahil (bodoh). Orang ini tidaklah dikafirkan disebabkan adanya kejahilan pada dirinya yang dinilai sebagai faktor penghalang untuk mendapatkan hukuman.

[Kasus Kelima] Kasus ini adalah untuk orang yang mengerjakan shalat hingga keluar waktunya. Dia selalu rutin dalam melaksanakannya, namun sering mengerjakan di luar waktunya. Maka orang semacam ini tidaklah kafir, namun dia berdosa dan perbuatan ini sangat tercela sebagaimana Allah berfirman,

وَيْلٌ لِلْمُصَلِّينَ (4) الَّذِينَ هُمْ عَنْ صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ (5)

“Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat, (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya.” (QS. Al Maa’un [107]: 4-5) (Lihat Al Manhajus Salafi ‘inda Syaikh Nashiruddin Al Albani, 189-190)

Penutup

Sudah sepatutnya kita menjaga shalat lima waktu. Barangsiapa yang selalu menjaganya, berarti telah menjaga agamanya. Barangsiapa yang sering menyia-nyiakannya, maka untuk amalan lainnya akan lebih disia-siakan lagi.

Amirul Mukminin, Umar bin Al Khoththob –radhiyallahu ‘anhu- mengatakan, “Sesungguhnya di antara perkara terpenting bagi kalian adalah shalat. Barangsiapa menjaga shalat, berarti dia telah menjaga agama. Barangsiapa yang menyia-nyiakannya, maka untuk amalan lainnya akan lebih disia-siakan lagi. Tidak ada bagian dalam Islam, bagi orang yang meninggalkan shalat.”

Imam Ahmad –rahimahullah- juga mengatakan perkataan yang serupa, “Setiap orang yang meremehkan perkara shalat, berarti telah meremehkan agama. Seseorang memiliki bagian dalam Islam sebanding dengan penjagaannya terhadap shalat lima waktu. Seseorang yang dikatakan semangat dalam Islam adalah orang yang betul-betul memperhatikan shalat lima waktu. Kenalilah dirimu, wahai hamba Allah. Waspadalah! Janganlah engkau menemui Allah, sedangkan engkau tidak memiliki bagian dalam Islam. Kadar Islam dalam hatimu, sesuai dengan kadar shalat dalam hatimu.” (Lihat Ash Sholah, hal. 12)

Oleh karena itu, seseorang bukanlah hanya meyakini (membenarkan) bahwa shalat lima waktu itu wajib. Namun haruslah disertai dengan melaksanakannya (inqiyad). Karena iman bukanlah hanya dengan tashdiq (membenarkan), namun harus pula disertai dengan inqiyad (melaksanakannya dengan anggota badan).

Ibnul Qoyyim mengatakan, “Iman adalah dengan membenarkan (tashdiq). Namun bukan hanya sekedar membenarkan (meyakini) saja, tanpa melaksanakannya (inqiyad). Kalau iman hanyalah membenarkan (tashdiq) saja, tentu iblis, Fir’aun dan kaumnya, kaum sholeh, dan orang Yahudi yang membenarkan bahwa Muhammad adalah utusan Allah (mereka meyakini hal ini sebagaimana mereka mengenal anak-anak mereka), tentu mereka semua akan disebut orang yang beriman (mu’min-mushoddiq).”

Al Hasan mengatakan, “Iman bukanlah hanya dengan angan-angan (tanpa ada amalan). Namun iman adalah sesuatu yang menancap dalam hati dan dibenarkan dengan amal perbuatan.” (Lihat Ash Sholah, 35-36)

Semoga tulisan yang singkat ini bermanfaat bagi kaum muslimin. Semoga kita dapat mengingatkan kerabat, saudara dan sahabat kita mengenai bahaya meninggalkan shalat lima waktu. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam.

Hukum meninggalkan Sholat

As Syaikh Al Allamah Al FaqihMuhammad Bin Shalih Al UtsaiminTANYA-JAWAB Soal :Apa yg dilakukan seseorang apabila ia mengajak keluarganya utk menjalankan sholat tetapi mereka tidak mau mendengarkannya. Apakah orang tersebut tetap tinggal di rumah bersama keluarganya atau keluar dari rumahnya ?Jawab :Apabila keluarga tersebut tidak menjalankan sholat terus-menerus maka hukumnya adl kafir murtad dan keluar dari islam. Tidak boleh seseorang tersebut tinggal bersama mereka. Tetapi wajib baginya utk terus mendakwahi keluarganya dan mudah-mudahan Allah memberikan hidayah kepada keluarganya krn reseorang yg meninggalkan sholat adl kafir. Dalilnya adalah dari Al Qur’an As Sunnah perkataan Sahabat dan pandangan hati yg shahih .Adapun dalil dari Al Qur’an adl : Apabila mereka bertaubat mendirikan sholat dan menunaikan zakat maka mereka adl saudara-saudara kalian seagama. .Dapat dipahami dari ayat tersebut adl apabila mereka tidak melakukan yg demikian {taubat sholat dan menunaikan zakat} maka mereka bukan dari saudara-saudara kalian seagama.

Persaudaraan dalam agama tidak akan terputus dgn perbuatan maksiat meskipun dosa besar. Tetapi akan terputus apabila seseorang keluar dari Islam.Adapun dari As Sunnah adl sabda Nabi ‘alaihishalaatu wasallam yg artinya: Jarak antara laki-laki dgn kekafiran dan kesyirikan adl meninggalkan sholat. {HR.

Tirmidzi dan beliau berkata: hadist hasan shahih}. Perjanjian antara kami dgn mereka adl sholat. Barangsiapa yg meninggalkannya maka sungguh dia telah kafir. .Adapun dari perkataan sahabat: Berkata Amirul mukminin Umar Bin Khattab radliyallahu anhu yang artinya: Tidak akan beruntung bagi seseorang yg meninggalkan sholat. Berkata Abdullah Bin Syaqiq radliyallahu anhu yg artinya : Para sahabat Nabi ‘alaihisshalaatu wasallam tidak melihat suatu amalan yg menyebabkan kekufuran apabila ditinggalkan selain sholat. Adapun dari pandangan hati yg shahih maka saya katakan: Apakah masuk akal bagi seseorang yg memiliki keimanan sebesar biji dalam hatinya mengetahui keagungan sholat dan inayah yg diberikan Allah dengannya kemudian dia memelihara utk terus meninggalkan sholat ? ini adl mustahil.Apabila telah jelas kekafirannya maka ada beberapa hukum yg terkait dengannya :1.Tidak sah hukum menikahinya. Apabila telah terjadi akad dgn seorang suami yg tidak sholat maka hukum pernikahannya bathil dan tidak halal seorang suami tersebut bagi seorang isteri. Dalilnya adl : Jika kalian telah mengetahui bahwa mereka beriman maka jangan kembalikan mereka kepada orang-orang kafir. Mereka tidak halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tidak halal bagi mereka.” 2.Tidak halal sembelihannya. Tidak boleh memakan sembelihannya.3.Tidak halal baginya memasuki Mekkah al Mukarromah. Allah T a’ala berfirman yg artinya: Hai orang-orang yg beriman sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis. Maka janganlah mereka mendekati masjidil harom sesudah tahun ini {setelah turun ayat ini yaitu pada tahun ke-9 hijriah}. 4.Tidak ada hak waris baginya. Apabila seseorang mati meninggalkan satu anak yg tidak sholat dan satu anak dari pamannya maka yg berhak mendapatkan waris adl anak pamannya.Rasulullah ‘alaihishalaatu wasallam bersabda: Tidak mewariskan muslim atas kafir dan orang kafir atas muslim. 5.Apabila mati tidak boleh dimandikan dikafani disholatkan dan di kubur di kuburan kaum muslimin. Kemudian apa yg harus kita lakukan ? Kita kuburkan dia di padang pasir/sahara dengan baju yg menempel padanya.6.Dibangkitkan di hari kiamat bersama Fir’aun Hamman Qorun Ubay Bin Kholaf dan yg lainnya dari pemimpin orang-orang kafir. Wal ‘iyadzubillah. Mereka Tidak masuk surga dan tidak boleh bagi keluarganya mendo’akan rahmat dan ampunan baginya krn dia telah kafir.Karena masalah ini sangat membahayakan namun kebanyakan kaum muslimin meremehkannya dan membiarkan keluarganya meninggalkan sholat. Ini tidak boleh.

Sholat sebagai pembeda antara Muslim dan Kafir

Banyak umat yang mengaku muslim namun dalam kehidupan sehari-hari sering meninggalkan sholat. Padahal kedudukan sholat dalam Islam merupakan ibadah terpenting, dimana sholat itu merupakan tiang agama, sebagaimana hadits Rasulullah SAW :

"Urusan yang paling utama adalah Islam, dan tiangnya adalah sholat, serta puncaknya adalah jihad di jalan Allah".

Bahkan sholat juga merupakan ibadah paling pertama yang diwajibkan oleh Allah kepada hamba-Nya. Sholat juga merupakan amalan pertama yang akan dihisab kelak di Yaumul Akhir, hal tersebut seperti yang ditegaskan dalam hadits Rasulullah SAW :

"Amalan seorang hamba yang paling pertama dihisab di
hari Kiamat adalah sholat, jika sholatnya baik maka baik pula seluruh amalannya,
dan jika shalatnya rusak maka rusak pula seluruh amalannya." (HR.
Ath-Thabarani)

Sholat juga menjadi wasiat terakhir yang diucapkan Rasulullah SAW untuk umatnya sebelum beliau wafat, dalam wasiatnya berkata :

"Jagalah sholat, jagalah sholat, dan jagalah sumpah-sumpah kalian."

Sholat juga menjadi ibadah terakhir yang akan hilang dalam Islam; jika ia telah lenyap maka hilanglah Islam, sebagaimana hadits Rasulullah SAW :

"Kelak akan putuslah ikatan Islam sedikit demi sedikit, setiap satu kali putus maka manusia akan bergantung kepada tali yang lainnya, dan yang paling pertama putus adalah hukum Islam, dan yang paling terakhir adalah sholat."

Sesungguhnya dengan kita mendirikan sholat kita ikut menjaga agama, dan kita diperintahkan untuk menjaga sholat dalam keadaan bermukim atau berpergian, dalam keadaan aman maupun ketakutan. Allah SWT berfirman :

"Peliharalah segala shalat(mu), dan (peliharalah) sholat wusthaa. Berdirilah untuk Allah (dalam sholatmu) dengan khusyu'. Jika kamu dalam keadaan takut (bahaya), shalatlah sambil berjalan atau berkendaraan. Kemudian apabila kamu telah aman, maka sebutlah Allah (shalatlah), sebagaimana Allah telah mengajarkan kepada kamu apa yang belum kamu ketahui." (Al-Baqarah : 238 - 239)

Jangan sampai malaikat Nakir marah dan mengancam kita karena mengabaikan sholat dan menyia-nyiakannya, sebagaimana firman Allah SWT :

"Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan sholat dan memperturutkan nafsunya, maka kelak mereka akan menemui kesesatan." (Maryam : 59)

Selanjutnya dalam ayat lain ditegaskan :

"Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang sholat, (yaitu) orang-orang yang lalai dari sholatnya." (Al-Ma'un : 4 - 5)

Jika seseorang dengan sengaja meninggalkan atau mengingkari kewajiban sholat, maka dia termasuk orang-orang kafir dan telah keluar dari agama Islam, dan itu telah menjadi kesepakatan umat Islam. Bagi seorang yang meninggalkan sholat, dan dia tetap beriman dan meyakini bahwa sholat itu wajib; ia meninggalkan sholat karena malas atau sibuk tanpa adanya alasan syar'i untuk meninggalkannya, maka dalam keadaan demikian, pada beberapa hadits dengan tegas menghukum bahwa orang tersebut juga kafir dan wajib dibunuh. Dari Jabir bin Abdullah r.a. berkata, Rasulullah SAW bersabda :

"Yang membedakan muslim dengan kafir adalah meninggalkan sholat."

Diriwayatkan oleh Ahmad, Muslim dan Ashabus Sunan keduali An-Nasa'i. Dari Buraidah berkata, Rasulullah SAW bersabda :

"Janji setia diantara kami dengan mereka adalah sholat, barang siapa yang meninggalkan sholat maka dia adalah kafir."

Diriwayatkan oleh Ahmad dan Ashabus Sunan. Dari Abdullah bin Amr dari Nabi Muhammad SAW bahwa beliau pada suatu hari mengingatkan tentang sholat dan berkata :

"Barang siapa yang menjaga sholat maka ia akan mendapatkan cahaya, petunjuk dan keselamatan di Hari Kiamat, dan barang siapa yang tidak menjaga sholatnya maka dia tidak akan mendapatkan cahaya, petunjuk dan keselamatan, dan pada Hari Kiamat dia akan bersama Qarun, Fir'aun, Haman, dan Ubay bin Khalaf."(Diriwayatkan oleh Ahmad, Ath-Thabarani dan Ibnu Hibban dengan sanad yang baik, jayyid.)


Adapun hadits yang dengan tegas memerintahkan untuk membunuh mereka yang telah meninggalkan sholat adalah : Dari Ibnu Abbas r.a., dari Rasulullah SAW bersabda :

"Ikatan dan pondasi Islam ada tiga : laksanakanlah dasar-dasar agama Islam, barang siapa yang eminggalkan salah satunya maka dia kafir dan darahnya halal, ketiga pondasi tersebut adalah : syahadat bahwa tiada Tuhan selain Allah, sholat yang wajib, dan puasa di bulan Ramadhan." (Diriwayatkan oleh Abu Ya'la dengan sanad Hasan).

Dari Ibnu Umar r.a., sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda :

"Aku perintahkan untuk membunuh manusia sampai mereka mengucapkan dua kalimat syahadat, mendirikan shalat, menunaikan zakat, maka siapa saja yang menjaganya maka darah dan hartanya akan terjaga dalam naungan Islam, dan Allah Azza wa Jalla akan menghisab mereka." (HR. Al Bukhari dan Muslim)

Hukum bersalaman ketika usai sholat berjamaah

Ketika sholat berjamaah di masjid, kita sering menjumpai para jamaah berjabat tangan seusai sholat. kita pun selalu menemui jamaah di sebelah kita yang mengajak bersalaman setelah sholat fardhu selesai. Bagaimanakah sebenarnya hukum bersalaman seusai sholat?

Bersalaman atau berjabat tangan dengan sesama muslim ketika bertemu merupakan hal yang dicontohkan nabi Muhammad saw. Ketika bertemu dengan saudara ataupun teman tentunya kita mengucapkan salam dan mengulurkan tangan untuk bersalaman. Banyak keutamaannya apabila sesama muslim bertemu lalu mengucap salam dan berjabat tangan. Diantaranya dapat memupuk persaudaraan dengan sesama muslim serta dapat menggugurkan dosa-dosa kita karena bersalaman dilakukan dengan ikhlas dan kasih sayang.

Beberapa sunnah Rasul yang mensyariatkan sesama muslim berjabat tangan:

“Sesungguhnya seorang mukmin yang apabila bertemu dengan mukmin lainnya mengucapkan salam dan mengambil tangannya untuk berjabat tangan, maka pasti akan gugur dosa-dosa mereka berdua, sebagaimana gugurnya daun dari pohonnya.” (HR. Abu Daud)

“Tidaklah dua orang muslim yang bertemu, kemudian mereka berdua saling berjabat tangan, melainkan akan diampuni (dosanya) sebelum keduanya berpisah.” (HR. Abu Daud)

“Bila salah seorang diantara kalian bertemu saudaranya, maka hendaknya ia ucapkan salam. Bila kedua telah terhalang oleh pohon, atau dinding atau batu, lalu ketemu kembali, maka hendaknya ia kembali mengucapkan salam padanya.” (HR. Abu Daud)

Dari hadits-hadits tersebut, maka berjabat tangan hanya dilakukan apabila kita bertemu dengan saudara kita muslim khususnya. Rasulullah saw ketika berjumpa dengan para sahabatnya senantiasa memberikan salam dan berjabat tangan. Anas ra berkata, “Adalah para sahabat Nabi saw apabila berjumpa mereka saling bersalaman, dan apabila mereka kembali dari bepergian, mereka berpelukan.” (HR. Bukhari)

Mengenai disyariatkannya berjabat tangan seusai sholat berjamaah di masjid, tidak ada riwayat dan contoh shahih dari Rasulullah saw tentang hal tersebut. Oleh karena itu, perkara ini bisa masuk ke dalam bid’ah, karena tidak dicontohkan oleh Rasulullah saw serta tidak ada hukumnya pula dalam Al Quran

Dari ’Abdillah bin ’Umar ra ia berkata: ”Rasulullah saw keluar menuju Masjid Quba’ dan melakukan sholat di dalamnya. Maka datanglah sekelompok sahabat Anshar mendatangi beliau dan mereka mengucapkan salam ketika beliau sedang sholat”. Maka aku (Ibnu ’Umar) berkata kepada Bilal : ”Bagaimana engkau melihat Rasulullah saw menjawab salam mereka padahal ketika itu beliau sedang sholat ?” Maka Bilal menjawab: ”Seperti ini”. Bilal membuka telapak tangannya. Ja’far bin ’Aun (perawi hadits ini – menjelaskan apa yang dijelaskan oleh Bilal dengan mempraktekkan) membuka telapak tangannya dengan cara menjadikan telapak tangannya menghadap ke bawah, dan punggung telapak tangannya menghadap atas. (HR. Abu Daud)

Bagaimanakah menghadapi perkara yang bid’ah ini sementara berjabat tangan seusai sholat seolah menjadi suatu amalan khusus bagi yang menerapkannya?

Berjabat tangan seusai sholat jangan dilakukan setelah salam. Meskipun sholat telah selesai dan rukun-rukun sholat sudah dilewati, namun hal ini tidak dicontohkan oleh Nabi Muhammad saw. Yang dicontohkan oleh Rasulullah saw sehabis sholat yaitu membaca doa dan berdzikir. Bilapun ingin bersalaman, tunggulah hingga orang yang ingin kita ajak untuk berjabat tangan selesai berdzikir dan telah bangun dari duduknya hendak meninggalkan masjid.

Rasulullah saw bersabda, “Janganlah engkau tinggalkan di akhir sholat untuk berdoa Allahumma a’inni ‘ala dzikrika wa syukrika wa husni ibadatika — Ya Allah tolonglah aku untuk mengingat-Mu, bersyukur kepada-Mu dan memperbaiki ibadahku kepada-Mu (HR. Abu Dawud dan An Nasai)

Dari Tsauban, “Adalah Rasulullah saw apabila selesai sholat, ia beristighfar 3x dan membaca Allahumma antas salam wa minka salam tabarakta dzal jalali wal ikram.” (HR. Muslim)

Mungkin berjabat tangan juga bisa dilakukan ketika kita bertemu dengan saudara kita ketika hendak memasuki masjid. Jadi, berjabat tangan itu disunnahkah hanya ketika kita bertemu dengan saudara muslim, bukan setiap selesai sholat fardhu berjamaah di masjid. Tidak ada dalil khusus yang menyatakan disunnahkannya berjabat tangan setelah selesai sholat. Oleh karena itu, sebisa mungkin kita meninggalkan hal-hal yang tidak dicontohkan Rasulullah saw dan para sahabatnya.

Bila jamaah di sebelah kita mengulurkan tangannya untuk berjabat tangan seusai sholat, mungkin dengan terpaksa kita menyambut jabatan tangannya. Karena mungkin sulit untuk menghindarinya. Namun, paling tidak bukan kita yang lebih dulu melakukannya. Kita hanya perlu menghilangkan kebiasaan tersebut, dan cara terbaik yaitu dengan mensosialisakan, memberitahu orang-orang terdekat kita, hingga melalui dakwah.

Syirik dalam istighosah

Dalam istighosah biasanya di baca kalimat sbb :
اللهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِناَ مُحَمَّدٍ قَدْ ضَاقَتْ حِيْلَتيِ أَدْرِكْنِي يَارَسُوْلَ الله
Allahumma sholli alaa sayyidinaa Muhammad qad dhoqot hiilatii adriknii ya rasullallah
Ya Allah berilah rahmat kepada sayyiduna Muhammad , sungguh upayaku telah sempit bantulah aku wahai Rasulullah .
Dalam buku saya yang best seller berjudul Mantam Kiyai NU Menggugat dzikir dan sholawat Syirik , kalimatnya tidak begitu tapi begini :
الصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَيْكَ ياَ رَسُوْلَ الله ضَاقَتْ حِيْلَتيِ أَدْرِكْنِي يَارَسُوْلَ الله
Assholatu wassalaamu alaika ya Rasululloh, dhooqot hiilatii adriknii yaa rasululloh
Sholawat dan salam semoga terlimpahkan kepadamu wahai Rasulullah ! upayaku telah habis, tolonglah aku wahai rasululloh !

Kalimat terahir saya terima ijazah dari teman saya seorang habib di Bangil ketika saya menjadi guru di PP Yapi Bangil . Dia menyatakan bahwa bila kamu menghadapi kesulitan , jangan ragu , ada doa mujarrab yang sudah di coba banyak orang dan sangat ampuh .
Walaupun demikian , mulai di Bangil sampai di Mekkah atau di Tambak Sumur Waru , saya tidak ingin melakukannya . Tidak terketuk dalam hatiku untuk menjalankannya . Pada hal dlm istighosah bacaan tersebut merupakan menu wiridan di dalamnya . Sholawat tersebut di katakan syirik karena minta – minta kepada Rasulullah SAW waktu kesulitan sebagaimana di kisahkan dalam ayat :
ذَلِكُمُ اللَّهُ رَبُّكُمْ لَهُ الْمُلْكُ وَالَّذِينَ تَدْعُونَ مِنْ دُونِهِ مَا يَمْلِكُونَ مِنْ قِطْمِيرٍ
Yang (berbuat) demikian Allah Tuhanmu, kepunyaan-Nyalah kerajaan. Dan orang-orang yang kamu seru (sembah) selain Allah tiada mempunyai apa-apa walaupun selobang biji kurma. [1]
إِنْ تَدْعُوهُمْ لَا يَسْمَعُوا دُعَاءَكُمْ وَلَوْ سَمِعُوا مَا اسْتَجَابُوا لَكُمْ وَيَوْمَ الْقِيَامَةِ يَكْفُرُونَ بِشِرْكِكُمْ وَلَا يُنَبِّئُكَ مِثْلُ خَبِيرٍ

Jika kamu menyeru mereka, mereka tiada mendengar seruanmu; dan kalau mereka mendengar, mereka tidak dapat memperkenankan permintaanmu. Dan di hari kiamat mereka akan mengingkari kemusyrikanmu dan tidak ada yang dapat memberikan keterangan kepadamu sebagai yang diberikan oleh Yang Maha Mengetahui [2]
وَمَنْ أَضَلُّ مِمَّنْ يَدْعُو مِنْ دُونِ اللَّهِ مَنْ لَا يَسْتَجِيبُ لَهُ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ وَهُمْ عَنْ دُعَائِهِمْ غَافِلُون
Dan siapakah yang lebih sesat daripada orang yang menyembah sembahan-sembahan selain Allah yang tiada dapat memperkenankan (do`a) nya sampai hari kiamat dan mereka lalai dari (memperhatikan) do`a mereka?[3]
Sholawat tersebut syirik, rugi orang yang membacanya dan seluruh pahala kebaikannya akan terhapus. Allah berfirman :
لئن أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ
“Jika kamu mempersekutukan (Tuhan), niscaya akan hapuslah amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi. ( 65 Azzumar )

Dalam istighosah juga di baca sholawat Nariyah / syrik. Sbb:
اللهُمَّ صَلِّ صَلاَةً دَائِمَةً وَسَلِّمْ سَلاَماً تَامّاً عَلَى سَيِّدِناَ مُحَمَّدٍ الَّذِي تَنْحَلُّ بِهِ العُقَدُ وَتَنْفَرِجُ بِهِ الكُرَبُ وَتُناَلُ بِهِ الرَّغَائِبُ وَتُقْضَى بِهِ الحَوَائِجُ وَحُسْنُ الْخَوَاتِمِ وَيُسْتَسْقَى الغَماَمُ بِوَجْهِهِ الكَرِيِمِ عَدَ دَ كُلِّ لَمْحَةٍ وَنَفَسٍ بِعَدَدِ كُلِّ مَعْلُومٍ لَكَ
Allahumma sholli sholaatan daaimah wasallim salaaman tamman alaa sayyidinaa Muhammadinil ladzii tanhallu bihil uqodu watanfariju bihil kurobu watunaalu bihir raghooibu watuqdhoo bihil hawaaiju wahusnul khowatim wayustasqal ghomaamu biwajhihil kariimu adada kulli lamhatin wanafasin ba adadi kulli ma`lumin .
Ya Allah berikan rahmat yang langgeng dan kesejahteraan yang sempurna kepada sayyidina Muhammad yang dengannya segala ikatan lepas ( segala kesulitan akan terselesaikan bukan dengan Allah) dan segala kesedihan akan lenyap karenanya ( jadi bukan karena pertolongan , rahmat atau karunia Allah ) , dan dengan Nabi Muhammad segala cita – cita tercapai , segala kebutuhan akan di raih , husnul khotimah dan awan menurunkan hujan dengan nya ( dengan wajahnya Nabi Muhammad yang mulia ) sejumlah tiap kedip atau senafas dan sebanyak seluruh apa yang Engkau ketahui
Kesyirikan sholawat tersebut telah kami terangkan di buku karya kami : Mantam kiyai NU menggugat dzikir dan sholawat Syirik “. Bacalah di situ anda akan memahami beberapa hal baru dalam masalah kesyirikan .
Kalimat bihi maksudnya dengam Muhammad segala kesulitan , penderitaan akan lenyap. Bila di baca akan membikin kita syirik. Sebab kebahagiaan datang atau penderitaan yang menimpa kita sebetulnya seluruhnya dari Allah . Allah berkehendak untuk menyenangkan orang atau membikinnya sedih . Allah berfirman :
وَإِذَا أَذَقْنَا النَّاسَ رَحْمَةً مِنْ بَعْدِ ضَرَّاءَ مَسَّتْهُمْ إِذَا لَهُمْ مَكْرٌ فِي ءَايَاتِنَا قُلِ اللَّهُ أَسْرَعُ مَكْرًا إِنَّ رُسُلَنَا يَكْتُبُونَ مَا تَمْكُرُونَ
Dan apabila kami merasakan kepada manusia suatu rahmat, sesudah (datangnya) bahaya menimpa mereka, tiba-tiba mereka mempunyai tipu daya dalam (menentang) tanda-tanda kekuasaan Kami. Katakanlah: “Allah lebih cepat pembalasannya (atas tipu daya itu)”. Sesungguhnya malaikat Kami menuliskan tipu dayamu.[4]
Di ayat lain , Allah berfirman :
أَهُمْ يَقْسِمُونَ رَحْمَةَ رَبِّكَ نَحْنُ قَسَمْنَا بَيْنَهُمْ مَعِيشَتَهُمْ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَرَفَعْنَا بَعْضَهُمْ فَوْقَ بَعْضٍ دَرَجَاتٍ لِيَتَّخِذَ بَعْضُهُمْ بَعْضًا سُخْرِيًّا وَرَحْمَةُ رَبِّكَ خَيْرٌ مِمَّا يَجْمَعُونَ
Apakah mereka yang membagi-bagi rahmat Tuhanmu? Kami telah menentukan antara mereka penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, dan Kami telah meninggikan sebahagian mereka atas sebahagian yang lain beberapa derajat, agar sebahagian mereka dapat mempergunakan sebahagian yang lain. Dan rahmat Tuhanmu lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan.[5]
Sholawat tersebut telah kami cari refrensinya , dan siapakah yang mulai mengedarkannya , ternyata tiada satupun kitab yang mencantumkannya . Saya bisa menemukan sholawat nariyah itu di kitab kumpulan tahlil , yasinan , istighosah . Jadi bisa di ambil kesimpulan bahwa di Timur tengah mulai zaman Nabi SAW hingga era sekarang belum ada yang mengamalkan sholawat tersebut sekalipun sholawat itu menu ahli bid`ah tiap harinya . Seolah ia sebagai pintu rahmat Allah . Begitulah manusia karena tidak belajar ilmu agama , lalu sesat mengaku benar. Dan inilah yang paling tidak menguntungkan diri didunia maupun diakhirat.
Bila kalimat bihi dalam sholawat tersebut di baca bihaa , maka maksudnya segala kebutuhan tercapai dan kesedihan lenyap dengan membaca sholawat itu . Hal ini boleh di katakan tawassul bil `a`mal tapi bila di teliti artinya maka su`ul adab pada Allah . Yaitu membaca sholawat pada nabi dengan sarat agar selala kesedihan dan kesulitannya di hilangkan . Jadi beribadah dengan sarat tertentu pada Allah .

Amalan selamatan kematian apakah dari agama islam

Kita mengenal sebuah ritual keagamaan di dalam masyarakat muslim ketika terjadi kematian adalah menyelenggarakan selamatan kematian/kenduri kematian/tahlilan/yasinan (karena yang biasa dibaca adalah surat Yasin) di hari ke 7, 40, 100, dan 1000 harinya. Disini kami mengajak anda untuk mengkaji permasalahan ini secara praktis dan ilmiah.

Setelah diteliti ternyata amalan selamatan kematian/kenduri kematian/tahlilan/yasinan (karena yang biasa dibaca adalah surat Yasin) di hari ke 7, 40, 100, dan 1000 hari, bukan berasal dari Al Quran, Hadits (sunah rasul) dan juga Ijma Sahabat, malah kita bisa melacaknya dikitab-kitab agama hindu.

Disebutkan bahwa kepercayaan yang ada pada sebagian ummat Islam, orang yang meninggal jika tidak diadakan selamatan (kenduri: 1 hari, 3 hari, 7 hari, 40 hari dst, /red ) maka rohnya akan gentayangan adalah jelas-jelas berasal dari ajaran agama Hindu. Dalam agama Hindu ada syahadat yang dikenal dengan Panca Sradha (Lima Keyakinan). Lima keyakinan itu meliputi percaya kepada Sang Hyang Widhi, Roh leluhur, Karma Pala, Samskara, dan Moksa. Dalam keyakinan Hindu roh leluhur (orang mati) harus dihormati karena bisa menjadi dewa terdekat dari manusia [Kitab Weda Smerti Hal. 99 No. 192]. Selain itu dikenal juga dalam Hindu adanya Samskara (menitis/reinkarnasi).

Dalam Kitab Manawa Dharma Sastra Weda Smerti hal. 99, 192, 193 yang berbunyi : "Termashurlah selamatan yang diadakan pada hari pertama, ketujuh, empat puluh, seratus dan seribu.

Dalam buku media Hindu yang berjudul : "Nilai-nilai Hindu dalam budaya Jawa, serpihan yang tertinggal" karya : Ida Bedande Adi Suripto, ia mengatakan : "Upacara selamatan untuk memperingati hari kematian orang Jawa hari ke 1, 7, 40, 100, dan 1000 hari, jelas adalah ajaran Hindu".

Telah jelas bagi kita pada awalnya ajaran ini berasal dari agama Hindu, selanjutnya umat islam mulai memasukkan ajaran-ajaran islam dicampur kedalam ritual ini. Disusunlah rangkaian wirid-wirid dan doa-doa serta pembacaan Surat Yasin kepada si mayit dan dipadukan dengan ritual-ritual selamatan pada hari ke 7, 40, 100, dan 1000 yang tidak pernah diajarkan oleh Nabi dan para sahabatnya. Apakah mencampur-campur ajaran seperti ini diperbolehkan??

Iya, campur mencampur ajaran ini tanpa sadar sudah diajarkan dan menjadi keyakinan nenek moyang kita dulu yang ternyata sebagian dari kaum muslimin pun telah mewarisinya dan gigih mempertahankannya.

Lalu apakah kita lebih memegang perkataan nenek moyang kita daripada apa-apa yang di turunkan Allah kepada RasulNya?

Allah berfirman :

وَإِذَا قِيلَ لَهُمُ اتَّبِعُوا مَا أَنْزَلَ اللَّهُ قَالُوا بَلْ نَتَّبِعُ مَا أَلْفَيْنَا عَلَيْهِ آبَاءَنَا أَوَلَوْ كَانَ آبَاؤُهُمْ لا يَعْقِلُونَ شَيْئًا وَلا يَهْتَدُونَ
”Dan apabila dikatakan kepada mereka :”Ikutilah apa yang telah diturunkan Allah”. Mereka menjawab :”(Tidak), tetapi kami hanya mengikuti apa yang telah kami dapati dari (perbuatan) nenek moyang kami”. Apakah mereka akan mengikuti juga, walaupun nenek moyang mereka itu tidak mengetahui suatu apapun, dan tidak mendapat petunjuk?” (QS Al Baqoroh ayat 170)

Allah berfirman :

وَلا تَلْبِسُوا الْحَقَّ بِالْبَاطِلِ وَتَكْتُمُوا الْحَقَّ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ
"Dan janganlah kamu mencampuradukkan Kebenaran dengan Kebatilan dan janganlah kamu sembunyikan kebenaran sedangkan kamu mengetahuinya" (QS Al Baqarah 42)

Allah subhanahu wa ta'ala menyuruh kita untuk tidak boleh mencampuradukkan ajaran agama islam (kebenaran) dengan ajaran agama Hindu (kebatilan) tetapi kita malah ikut perkataan manusia bahwa mencampuradukkan agama itu boleh, Apa manusia itu lebih pintar dari Allah???

Selanjutnya Allah berfirman :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ادْخُلُوا فِي السِّلْمِ كَافَّةً وَلا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ
"Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam secara keseluruhannya, dan janganlah kamu turut langkah-langkah setan. Sesungguhnya setan itu musuh yang nyata bagimu".(QS. Albaqoroh : 208).

Allah menyuruh kita dalam berislam MENYELURUH, tidak setengah-setengah...

TIDAK SETENGAH HINDU...SETENGAH ISLAM...

http://www.abuayaz.co.cc/2010/09/acara-kematian-7-40-100-1000-hari.html#ixzz17dQ03Zsa

Beberapa Tradisi masyarakat islam yang bersumber dari ajaran agama hindu


Banyak upacara adat yang menjadi tradisi di beberapa lingkungan masyarakat Islam yang sebenarnya tidak diajarkan dalam Islam. Tradisi tersebut ternyata bukan bersumber dari agama Islam, tetapi bersumber dari agama Hindu. Agar lebih jelasnya dan agar umat Islam tidak tersesat, marilah kita telah secara singkat hal-hal yang seolah-olah bermuatan Islam tetapi sebenarnya bersumber dari agama Hindu.

1. Tentang Selamatan yang Biasa Disebut GENDURI [Kenduri atau Kenduren]

Genduri merupakan upacara ajaran Hindu. [Masalah ini] terdapat pada kitab sama weda hal. 373 (no.10) yang berbunyi “Antarkanlah sesembahan itu pada Tuhanmu Yang Maha Mengetahui”. Yang gunanya untuk menjauhkan kesialan.

“Sloka prastias mai pipisatewikwani widuse bahra aranggaymaya jekmayipatsiyada duweni narah”.
[Hal ini] bertentangan dengan Firman Allah : ”Aku tidak menghendaki rezki sedikitpun dari mereka dan Aku tidak menghendaki supaya mereka memberi-Ku makan.” (QS. Adz-Dzariyat [51]:57)

Juga terdapat pada kitab siwa sasana hal. 46 bab ‘Panca maha yatnya’. Juga terdapat pada Upadesa hal. 34, yang isinya:

a. Dewa Yatnya [selamatan] Yaitu korban suci yang [secara] tulus ikhlas ditujukan kepada Sang Hyang Widhi dengan jalan bakti sujud memuji, serta menurut apa yang diperintahkan-Nya (tirta yatra) metri bopo pertiwi.

b. Pitra Yatnya Yaitu korban suci kepada leluhur (pengeling-eling) dengan memuji [yang ada] di akhirat supaya memberi pertolongan kepada yang masih hidup.

c. Manusia Yatnya Yaitu korban [yang] diperuntukan kepada keturunan atau sesama supaya hidup damai dan tentram.

d. Resi Yatnya Yaitu korban suci [yang] diperuntukan kepada guru atas jasa ilmu yang diberikan (danyangan).

e. Buta Yatnya Yaitu korban suci yang diperuntukan kepada semua makhluk yang kelihatan maupun tidak, untuk kemulyaan dunia ini (unggahan).

[Hal ini] bertentangan dengan Firman Allah:
”Dan apabila dikatakan kepada mereka: "Ikutilah apa yang telah diturunkan Allah," mereka menjawab: "(Tidak), tetapi kami hanya mengikuti apa yang telah kami dapati dari (perbuatan) nenek moyang kami". "(Apakah mereka akan mengikuti juga), walaupun nenek moyang mereka itu tidak mengetahui suatu apapun, dan tidak mendapat petunjuk?".(QS. Al-Baqoroh[2]:170)
[Lihat juga QS. Al-Maidah[5]:104, Az-Zukhruf [43]:22)

Tujuan dari yang [disebutkan] di atas merupakan usaha untuk meletakkan diri pada keseimbangan dalam hubungan diri pribadi dengan segala ciptaan Tuhan, [serta] untuk membantu kesucian/penghapus dosa.

[Hal ini] bertentangan dengan Firman Allah :
”Sesunguhnya Kami menurunkan kepadamu Kitab (Al Quran) dengan (membawa) kebenaran. Maka sembahlah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya” (QS. Az-Zumar [39]:2).
Periksa juga surat 18: 110, 39: 65, 16: 36, 7: 59,65,73,85, 4: 116, 6: 88, 17: 39.

2. Tentang Sesajen
“Makiyadi sandyan malingga renbebanten kesaraban kerahupan dinamet deninhuan keletikaneng rinubebarening………..”

Sesajen tujuannya memberi makan leluhur pada waktu hari tertentu atau dilakukan pada setiap hari. [Dilakukan] untuk memberikan keselamatan kepada yang masih hidup, juga persembahan kepada Tuhan yang telah memberikan sinar suci kepada para Dewa. Karena pemujaan tersebut dianggap mempengaruhi serta mengatur gerak kehidupan, bagi mereka yang masih menginginkan kehidupan [dan] hasil/rezeki di dunia akan mengadakan pemujaan dan persembahan ke hadapan para Dewa. [Hal ini] juga terdapat pada kitab Bagawatgita hal. 7 no. 22, yang artinya “Diberkati dengan kepercayaan itu, dia mencari penyebab apa yang dicita-citakan”.

[Masalah ini] bertentangan dengan Firman Allah :
”Dan janganlah kamu menyembah apa-apa yang tidak memberi manfaat dan tidak (pula) memberi mudharat kepadamu selain Allah; sebab jika kamu berbuat (yang demikian), itu, maka sesungguhnya kamu kalau begitu termasuk orang-orang yang zalim."(QS. Yunus [10]:106) Periksa juga surat Ghofir :60.

3. Tentang Wanita Hamil
Selama bayi dalam kandungan dibuatkan tumpeng selamatan (telonan, tingkepan). [Hal ini] terdapat dalam kitab Upadesa hal. 46. Dan setelah bayi lahir, ari-ari[nya] terlebih dahulu dibersihkan dan dicampurkan dengan bunga, dan kemudian dimasukkan dalam kelapa/kendil untuk kemudian ditanam. Bila perempuan di kiri pintu, bila laki-laki di kanan pintu dan diadakan genduri (sepasar, selapan, telonan, dst)

Tentang bunga:
Putih : Dewa Brahma
Merah : Dewa Wisnu
Kuning : Dewa Syiwa

4. Tentang Penyembelihan Kurban
Penyembelihan kurban untuk orang mati pada hari naasnya (hari 1,7,4,….1000) [terdapat] pada kitab Panca Yadnya hal. 26, Bagawatgita hal. 5 no. 39 yang berbunyi “Tuhan telah menciptakan hewan untuk upacara korban, upacara kurban telah diatur sedemikian rupa untuk kebaikan dunia.” (Mewedha, yasinan, tahlilan)

Bertentangan dengan Firman Allah : "Katakanlah: sesungguhnya sembahyangku, ibadatku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam.” (QS.An-Al’aam [6]: 162). Lihat juga 27: 80, dan 35: 22

5. Tentang Kuade/Kembar Mayang
Kuade merupakan hasil karya dan sebagai simbol pada manusia atas kemurahan para Dewa-Dewa. Sedang kembar mayang sebagai penolak balak dan lambang kemakmuran.

Kita harus yakin atas pertolongan Alloh Subhanahu wa Ta’ala:
"Jika Allah menolong kamu, maka tak adalah orang yang dapat mengalahkan kamu; jika Allah membiarkan kamu (tidak memberi pertolongan), maka siapakah gerangan yang dapat menolong kamu (selain) dari Allah sesudah itu? Karena itu hendaklah kepada Allah saja orang-orang mukmin bertawakkal.” (QS. Ali Imron [3]: 160)

Sesuai perintah Alloh [mengenai] jalan keselamatan:
”Barangsiapa yang berbuat sesuai dengan hidayah (Allah), maka sesungguhnya dia berbuat itu untuk (keselamatan) dirinya sendiri; dan barangsiapa yang sesat maka sesungguhnya dia tersesat bagi (kerugian) dirinya sendiri. Dan seorang yang berdosa tidak dapat memikul dosa orang lain, dan Kami tidak akan meng'azab sebelum Kami mengutus seorang rasul.” (QS.Al-Isro’[17]: 15). Periksa juga 39: 55

6. Tentang Mendirikan Rumah
Pada dasarnya rumah yang baru lulus [selesai dibangun], melakukan [hal-hal] sebagai berikut:
a. Membuat carang pendoman (takir)
b. Peralatan jangga wari (tikar, kasur, bantal, sisir, cermin)

7. Tentang Hari/Saptawara [berkaitan dengan mencari rezeki]

Minggu Raditya 5 [arah Timur]
Senin Soma 4 [arah Utara]
Selasa Anggoro 3 [arah Barat Daya]
Rabu Buda 7 [arah Barat]
Kamis Respati 8 [arah Tenggara]
Jum’at Sukra 6 [arah Timur Laut]
Sabtu Sanescara 9 [arah Selatan]

Palawara hari:
Tumanes Legi 5
Pahing 9
Pon 7
Wage 4
Kliwon 8

8. Tentang Pujian [yakni yang dilakukan sesudah adzan untuk menunggu iqomat] Terdapat pada kitab Rig Weda hal. 10 :”Tunja tunji ya utari stoma indrastya wajrinah nawidhi asia sustutim” Artinya: ‘Makin tinggilah pujian kami dalam nyanyian kepada Dewa Indra Yang Perkasa’.

[Hal ini] bertentangan dengan Firman Alah :
”Dan sebutlah (nama) Tuhanmu dalam hatimu dengan merendahkan diri dan rasa takut, dan dengan tidak mengeraskan suara, di waktu pagi dan petang, dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang lalai.” (QS. Al-A’roof[7]: 205). Periksa juga 7: 55, 19: 1,2,3

BERIKUT INI DIKUTIP DARI : TIM PENYUSUN DAN PENELITI NASKAH BUKU - DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN HINDU DAN BUDHA

* Roh itu bertingkat kedudukannya, berfungsi menunjang kelestarian alam dan kita yang masih hidup

* Menunjang kehidupan roh tersebut

* Meningkatkan kedudukan roh walau di alam Dewata, agar akhirnya manunggal dengan Brahma dan agar tidak terlahir lagi dalam bumi [reinkarnasi]

* Bahwa amerta adalah santapan yang diperlukan untuk kelestarian para dewa dan roh dewa dan roh suci lainnya. Dan apabila kita berhasil mempersembahkan amerta itu ke hadapan para dewa, maka sebagai imbalan, roh tersebut yang ada hubungannya dengan kita diampuni dan dibebaskan serta berhak mendapat tempat yang lebih tinggi

* Bahan baku amerta ialah makanan, minuman serta sari rasa yang sedap. Inilah yang dibutuhkan makhluk itu

* Dengan memenuhi persyaratan, kita bisa memohon amerta untuk kepentingan pribadi maupun dewa dan roh yang lain. Dengan mengorbankan makanan [dan] minuman tertentu dapat dijadikan bahan dasar permohonan. Semakin banyak persembahan atau kurban akan semakin baik. Dan amerta semakin banyak, akhirnya roh pemohon bersama dengan bahan [menyebar] ke alam sekitar melalui suara dengan pemujaan, genta, dan asap dupa.

* Slametan memberikan kekuatan hidup para dewa, memberikan ampunan kepada roh yang berdosa, [dan] dapat memberikan kesucian pada roh yang sudah diampuni dosanya.

* Akan tetapi kalau tidak, slametanasura akan bebas mengganggu manusia. Banyak orang sakit, kesurupan, roh orang yang baru meninggal mengikuti sanak keluarga

* Para dewa akan puas kalau [diadakan] genduri. Sesaji roh suci itu pun akan sering turun ke bumi sebagai tamu luhur bagi masyarakat pemuja sekaligus menurunkan berkah subur makmur panen berlimpah. Dewa akan turun keseluruhan dengan berpasangan, menyantap genduri [dan] sesajen yang dipersembahkan.


Subhanakallohumma wa bihamdihi, asyhadu an laa ilaaha illa anta, wa astaghfiruka wa atuubu ilaika Wa akhiru da'wana, walhamdulillahirobbil 'alamin

Sumber: http://www.abuayaz.co.cc/2010/09/tradisi-masyarakat-islam-yang-bersumber.html#ixzz17dR9GhjI

Selamatan bulanan saat kehamilan apakah ajaran agama ?


Pertanyaan:
Apakah ada dasar hukum selamatan kehamilan, seperti 3 bulanan atau 7 bulanan (bahasa Jawa : Mitoni). Pada acara tersebut juga disertai dengan pembacaan diba’. Terus terang saya belum pernah membaca riwayat tentang selamatan seperti di atas pada masa Rasulullah. Mohon penjelasannya

Jawab:
Selamatan kehamilan, seperti 3 bulanan atau 7 bulanan (Nujuh Bulanan), tidak ada dalam ajaran Islam. Itu termasuk perkara baru dalam agama.

Dan semua perkara baru dalam agama adalah bid’ah, dan semua bid’ah merupakan kesesatan. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الْأُمُورِ فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ
"Jauhilah semua perkara baru (dalam agama), karena semua perkara baru (dalam agama) adalah bid’ah, dan semua bid’ah merupakan kesesatan".
(HR Abu Dawud, no. 4607; Tirmidzi, 2676; Ad Darimi; Ahmad; dan lainnya dari Al ‘Irbadh bin Sariyah).

Kemudian, jika selamatan kehamilan tersebut disertai dengan keyakinan akan membawa keselamatan dan kebaikan, dan sebaliknya jika tidak dilakukan akan menyebabkan bencana atau keburukan, maka keyakinan seperti itu merupakan kemusyrikan. Karena sesungguhnya keselamatan dan bencana itu hanya di tangan Allah Subhanahu wa Ta'ala semata. Allah berfirman:

قُلْ أَتَعْبُدُونَ مِن دُونِ اللهِ مَا لاَ يَمْلِكُ لَكُمْ ضَرًّا وَلاَ نَفْعًا واللهُ هُوَ السَّمِيعُ الْعَليِمُ

'Katakanlah: "Mengapa kamu menyembah selain daripada Allah, sesuatu yang tidak dapat memberi mudharat kepadamu dan tidak (pula) memberi manfa'at?". Dan Allah-lah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui'. (QS Al Maidah:76).

Demikian juga dengan pembacaan diba’ pada saat perayaan tersebut, ataupun lainnya, tidak ada dasarnya dalam ajaran Islam. Karena pada zaman Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam dan para sahabat, diba' itu tidak ada. Diba’ yang dimaksudkan ialah Maulid Ad Daiba’ii, buku yang berisi kisah kelahiran Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam, dan pujian serta sanjungan kepada Beliau. Banyak pujian tersebut yang ghuluw (berlebihan, melewati batas). Misalnya seperti perkataan:

فَجْرِيُّ الْجَبِيْنِ لَيْلِيُّ الذَّوَآئِبِ * اَلْفِيُّ الْأََنْفِ مِيْمِيُّ الْفَمِ نُوْنِيُّ الْحَاجِبِ *

سَمْعُهُ يَسْمَعُ صَرِيْرَ الْقَلَمِ بَصَرُهُ إِليَ السَّبْعِ الطِّبَاقِ ثَاقِبٌ *

Dahi Beliau (Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam ) seperti fajar, rambut depan Beliau seperti malam, hidung Beliau berbentuk (huruf) alif, mulut Beliau berbentuk (huruf) mim, alis Beliau berbentuk (huruf) nun, pendengaran Beliau mendengar suara qolam (pena yang menulis taqdir), pandangan Beliau menembus tujuh lapisan (langit atau bumi).
(Lihat Majmu’atul Mawalid, hlm. 9, tanpa nama penerbit. Buku ini banyak dijual di toko buku-toko buku agama).

Kalimat “pendengaran Beliau mendengar suara qolam (pena yang menulis taqdir)”, jika yang dimaksudkan pada saat mi’raj saja, memang benar, sebagaimana telah disebutkan di dalam hadits-hadits tentang mi’raj. Namun jika setiap saat, maka ini merupakan kalimat yang melewati batas. Padahal nampaknya, demikian inilah yang dimaksudkan, dengan dalil kalimat berikutnya, yaitu kalimat “pandangan Beliau menembus tujuh lapisan (langit atau bumi)”. Dan kalimat kedua ini juga pujian ghuluw (melewati batas). Karena sesungguhnya Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak mengetahui perkara ghaib. Yang mengetahui perkara ghaib hanyalah Allah Azza wa Jalla . Allah berfirman:

قُل لاَّ يَعْلَمُ مَن فِي السَّمَاوَاتِ وَاْلأَرْضِ الْغَيْبَ إِلاَّ اللهُ وَمَا يَشْعُرُونَ أَيَّانَ يُبْعَثُونَ
'Katakanlah: "Tidak ada seorangpun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang ghaib, kecuali Allah", dan mereka tidak mengetahui bila mereka akan dibangkitkan'. (QS An Naml:65).

‘Aisyah Radhiyallahu 'anha, istri Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, pernah menerima tuduhan keji pada peristiwa “haditsul ifk”. Dan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak mengetahui kebenaran tuduhan tersebut, sampai kemudian turun pemberitaan dari Allah dalam surat An Nuur yang membersihkan ‘Aisyah dari tuduhan keji tersebut. Dan buku Maulid Ad Daiba’ii berisi hadits tentang Nur (cahaya) Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam, yang termasuk hadits palsu.

Dalam peristiwa Bai’atur Ridhwan, Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak mengetahui hakikat berita kematian Utsman bin ‘Affan Radhiyallahu 'anhu , sehingga terjadilah Bai’atur Ridhwan. Namun ternyata, waktu itu Utsman Radhiyallahu 'anhu masih hidup. Bahkan Allah Subhanahu wa Ta'ala memerintahkan RasulNya untuk mengumumkan:

قُل لآأَقُولُ لَكُمْ عِندِى خَزَآئِنُ اللهِ وَلآأَعْلَمُ الْغَيْبَ

'Katakanlah: "Aku tidak mengatakan kepadamu, bahwa perbendaharaan Allah ada padaku, dan tidak (pula) aku mengetahui yang ghaib”. (QS Al An’am:50).

Berdasarkan penjelasan tersebut di atas, bagaimana mungkin seseorang boleh mengatakan “pandangan Beliau menembus tujuh lapisan (langit atau bumi)”?

Semoga jawaban ini cukup bagi kita. Kesimpulan yang dapat kita ambil, bahwa selamatan kehamilan [1] dan pembacaan diba’ termasuk perbuatan maksiat, karena termasuk bid’ah.

Catatan sendiri:

PERHATIAN
[*] Mitoni/Telonan dan tingkepan (tujuh bulanan) yang sering kita jumpai di tengah-tengah masyarakat adalah termasuk tradisi agama hindu (ini kesaksian mantan Pendeta Hindu yang masuk Islam).

Upacara ini dalam rangka memohon keselamatan anak yang ada dalam rahim (kandungan). Upacara ini biasa disebut GARBA WEDANA. Garba artinya perut, Wedana artinya yang lagi mengandung.

Selama bayi dalam kandungan di buatkan TUMPENG selamatan telonan, tingkepan. Ini terdapat dalam kitab UPADESA halaman 46.
Adapun intisari sesajinya antara lain :

a. Pengambean, yaitu upacara pemanggilan atman (urip)
b. Sambutan, yaitu acara pembetulan letak cabang bayi
c. Janganan, yaitu suguhan terhadap EMPAT SAUDARA yang menyertai kelahiran sang bayi. yaitu : Darah, Air (ketuban), barah dan ari-ari (masyimah/tembuni).